"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp 10 ribu, Rp 50 ribu. Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," ungkap Gibran, Minggu (2/5/2021), seperti dikutip Grid.ID.
Dengan tegas suami Selvi Ananda itu mengatakan hal yang dilakukan lurah Gajahan itu keliru dan tak sesuai aturan.
"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi kita itu ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," ujarnya.
"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Gibran juga telah lebih dulu meminta maaf atas perilaku oknum lurah berinisial S tersebut.
"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/5/2021).
"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.
Gibran langsung memberikan tindakan tegas dan akan membebastugaskan lurah S, pada Senin (3/5/2021).
Tak berhenti di situ, ia juga akan segera melakukan sidak atau pengecekan di seluruh kelurahan yang ada di Kota Solo.
"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," pungkas Gibran Rakabuming Raka.
(*)