Informasi diperoleh pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 00.25 WIB Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar telah melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial T (37) warga Singkawang dan A (33) warga Sambas.
Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.
Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikam serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan yang satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp18.200.000 milik A.
Terpisah Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Pribadi Jatmiko saat di konfirmasi TribunPontianak.co.id, ia membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Sekarang sedang diperiksa dan didalami oleh anggota polisi militer," ungkap Danrem Pribadi Jatmiko.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini perkara tersebut dilakukan pengembangan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul: Kronologi 2 Oknum TNI Bawa 20 Kg Sabu di Pontianak Timur, Pangdam Agusto: Tuntut Hukuman Mati (*)