Grid.ID - Ngeri, sebanyak 2 anggota TNI di Pontianak ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika.
Narkotika yang dibawa oleh 2 anggota TNI di Pontianak berjenis sabu-sabu.
2 anggota TNI di Pontianak membawa sabu-sabu dengan total mencapai 20 kilogram.
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, minta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.
"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu 5 Februari 2023.
Tak hanya itu secara tegas, jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal.
"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," tegas Pangdam Agusto.
Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.
Seperti diketahui dua oknum anggota TNI tertangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar membawa sebanyak 20 bungkus diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan keduanya terjadi pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 00.25 WIB di pinggir jalan di Jl Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Kedua oknum anggota TNI tersebut berinisial T (37) warga Singkawang dan A (33) warga Kabupaten Sambas.
Informasi diperoleh pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 00.25 WIB Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar telah melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial T (37) warga Singkawang dan A (33) warga Sambas.
Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.
Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikam serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan yang satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp18.200.000 milik A.
Terpisah Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Pribadi Jatmiko saat di konfirmasi TribunPontianak.co.id, ia membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Sekarang sedang diperiksa dan didalami oleh anggota polisi militer," ungkap Danrem Pribadi Jatmiko.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini perkara tersebut dilakukan pengembangan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul: Kronologi 2 Oknum TNI Bawa 20 Kg Sabu di Pontianak Timur, Pangdam Agusto: Tuntut Hukuman Mati (*)