Karena korban semakin paranoid dan membuat rekan-rekannya kian marah, ketiga orang itu menganiaya korban secara bergantian.
"Hasil interogasinya, tersangka HN mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, menginjak kepala dan perut korban masing-masing sebanyak satu kali.
Kemudian tersangka FD memukul bagian muka sebanyak muka sebanyak tiga kali," papar Adhi.
Sedangkan kekasih korban saat itu juga ikut memegang pundak dan memukul kepala satu kali.
Usai dikeroyok, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar dari kosan.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora Ditunda
Momen tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar kosan.
Namun karena saat itu masih dini hari, barulah pada pagi harinya ada warga yang melihat korban tergeletak.
Saat itu, korban disebut masih bernafas meski kondisinya lemah dan banyak luka di sekujur tubuhnya.
"Dari yang menemukan mayat pertama bahwa memang pukul 07.00 itu sempat ditemukan dan masih bernafas selanjutnya dari saksi tersebut memanggil pihak puskesmas, tapi ketika mau ditangani, korban meninggal dunia," ujar Adhi.
Atas perbuatannya, SR dan kedua teman nakalnya itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dua tersangka yang pria ini residivis kasus pencurian dan jambret," kata Adhi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Pesta Narkoba Berakhir Tragis, Pemuda Tewas di Tangan Kekasih dan Teman, Mendadak Paranoid