Find Us On Social Media :

Buka Suara Kasus Audrey, Kak Seto Ingatkan Pembiaran Perilaku Bullying Bisa Kena Pidana 5 Tahun!

By Ruhil Yumna, Senin, 15 April 2019 | 15:21 WIB

Kak Seto bersama Raditya Dika

Laporan Wartawan Grid.ID, Ruhil I. Yumna

Grid.ID - Pasca kasus penganiayaan yang dialami oleh AU, masyarakat mulai memberi perhatian terhadap kasus bullying yang terjadi pada anak.

Kasus yang dialami AU sempat menjadi topik panas, bahkan Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara mengenai hal ini.

Seto Mulyadi selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia menyampaikan tanggapannya terkait kasus tersebut dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube milik komika Raditya Dika.

Baca Juga : Tanggapi Kasus Siswi Pontianak, Kak Seto: Tidak Ada Pengeroyokan!

"Jujur diakui, fenomena bullying ini semacam fenomena gunung es," ungkap Seto Mulyadi seperti yang dikutip oleh Grid.ID pada Senin (15/4/2019).

Ia mengakui bahwa kasus serupa seperti yang terjadi pada AU sebenarnya sudah sangat sering terjadi di Indonesia.

"Ini kan yang muncul kasus A, tapi sebetulnya yang terjadi di lapangan sangat banyak. Namun tidak terungkap ke permukaan," lanjut Kak Seto.

Baca Juga : Menanggapi Fenomena Kasus Bullying, Ketua LPAI, Kak Seto Angkat Bicara

Raditya Dika lalu membawa topik obrolan pada pembiaran kasus bullying yang kerap terjadi di masyarakat.

"Soalnya kadang-kadang kalau orang kita ya, ngelihat ada orang yang di-bully kayak malah jadi nggak mau bantuin maksudnya malah jadi takut gitu," jelas Raditya Dika yang sebentar lagi menjadi seorang ayah ini.

"Apalagi ada temen-temennya dia gitu, satu orang lagi di-bully sama yang lain digerombol gitu, malah kebanyakan memilih untuk kayaknya mending gue nggak ikutan nih gitu loh," lanjutnya.

Baca Juga : Wow! Norman Kamaru Jadi Oang Tercedas Sedunia Versi Kak Seto

Kak Seto lalu menyampaikan sebuah fakta yang selama ini jarang dibahas mengenai hukuman pidana pada pembiaran kasus bullying.

"Banyak terjadi pembiaran karena tidak mengetahui bahwa juga tadi dalam Undang-undang perlindungan anak ada pasal yang mengatakan siapa pun yang mengetahui ada tindak kekerasan kepada anak diam saja tidak berusaha menolong atau minimal melapor," ungkap Kak Seto.

"Nah melapor ini, bisa melapor guru melapor satgas, atau kalau perlu melapor polisi, maka sanksi pidananya adalah 5 tahun penjara maksimal," lanjutnya

Baca Juga : Daniel Mananta Perankan Film Ahok, Penampilannya Malah Dibilang Mirip Kak Seto

Mendengar pernyataan itu, Raditya Dika seolah memastikan kembali hal yang baru saja ia dengar.

"Jadi orang yang membiarkan perilaku bullying yang terjadi di depan mata mereka terhadap seorang anak itu bisa kena pidana?" tanya Raditya Dika memastikan.

"Iya, jadi membiarkan adanya kekerasan terhadap anak itu, makanya tadikan bahwa ternyata melindungi anak ini memerlukan kerja sama bareng," jelas Kak Seto lagi.

Baca Juga : Kata Kak Seto Soal Aksi Heroik Bocah Joni Si Pemanjat Tiang Bendera

"Ada istilah Berlian bersama lindungi anak," lanjutnya.

Raditya Dika lalu menyampaikan bahwa apa yang Kak Seto sampaikan ini patut diketahui oleh masyarakat luas.

"Oh itu orang harus tahu sih, karena aku pribadi nggak tahu loh," ungkap Raditya Dika.

Baca Juga : 4 Gaya Modis Anak Bungsu Kak Seto, Dhea Seto yang Fashionable Banget!

"Benar, makanya tetangga dan sebagainya itu sering diam saja," pungkas Kak Seto.

(*)