Find Us On Social Media :

Terjerat Narkotika, Nunung dan Sang Suami Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

By Asri Sulistyowati, Senin, 22 Juli 2019 | 16:12 WIB

Rilis kasus narkoba Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019)

Kemudian Nunung kembali menggunakan narkoba jenis sabu pada Maret 2019.

Nunung kembali menggunakan narkoba dengan alasan untuk menunjang pekerjaannya.

"Maret kemarin NN kembali menggunakan narkoba jenis sabu," lanjutnya.

Baca Juga: Panik Didatangi Polisi, Nunung Gunting Bungkusan Sabu dan Buang di Kloset

Lantaran hal itu, dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Nunung dan sang suami dijerat ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Ini dipidana ancaman di atas lima tahun," papar Kombes Argo Yuwono.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Baca Juga: Konsumsi Narkotika Sejak 20 Tahun Lalu, Nunung Kepincut Ekstasi Saat Ngelawak di Solo

Selain karena ditemukannya barang bukti berupa 0,36 sabu serta perlengkapan untuk mengonsumsi sabu, bukti lainnya adalah hasil tes urine Nunung dan suaminya.

"Sudah kami lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu," tandas Kombes Argo Yuwono.

(*)