Find Us On Social Media :

Terjerat Narkotika, Nunung dan Sang Suami Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

By Asri Sulistyowati, Senin, 22 Juli 2019 | 16:12 WIB

Rilis kasus narkoba Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019)

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Komedian Nunung, dan sang suami, July Jan Sambiran atau yang lebih dikenal dengan nama Iyan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Nunung dan Iyan Sambiran ditangkap di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019).

Dari penangkapan Nunung dan Iyan Sambiran, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: 20 Tahun Jadi Pecandu, Polisi Ungkap Nunung Gunakan Sandi Khusus untuk Transaksi Narkoba

Barang bukti tersebut yakni satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu-sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu-sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu-sabu.

Tak hanya itu, dari proses penyidikan, Nunung mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 20 tahun yang lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak.

Baca Juga: Tangis Sesal Nunung Tak Bisa Beri Hadiah Ulang Tahun Suami Berupa Berhenti Konsumsi Narkoba

“Ya diakui awal penggunaan (narkoba oleh NN) 20 tahun yang lalu," ujar Calvin, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (21/7/2019).

Bahkan, Iyan Sambiran, suami Nunung diketahui sudah lebih lama menjadi pemakai barang haram yakni 24 tahun.

"Dan JJ bahkan lebih (lama dari NN), sekitar 24 tahun yang lalu," jelas Calvin.

Baca Juga: Tak Hanya Pengguna Sabu, Nunung Sempat Konsumsi Ekstasi 20 Tahun Lalu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Nunung sudah menggunakan ekstasi selama di Solo, Jawa Tengah, dua puluh tahun silam.

"Dua puluh tahun lalu, NN sudah menggunakan ekstasi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, pada Senin (22/7/2019).

Setelah 20 tahun lalu, Nunung sempat berhenti menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan, Nunung Resmi Ditahan Karena Kasus Narkoba

Kemudian Nunung kembali menggunakan narkoba jenis sabu pada Maret 2019.

Nunung kembali menggunakan narkoba dengan alasan untuk menunjang pekerjaannya.

"Maret kemarin NN kembali menggunakan narkoba jenis sabu," lanjutnya.

Baca Juga: Panik Didatangi Polisi, Nunung Gunting Bungkusan Sabu dan Buang di Kloset

Lantaran hal itu, dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Nunung dan sang suami dijerat ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Ini dipidana ancaman di atas lima tahun," papar Kombes Argo Yuwono.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Baca Juga: Konsumsi Narkotika Sejak 20 Tahun Lalu, Nunung Kepincut Ekstasi Saat Ngelawak di Solo

Selain karena ditemukannya barang bukti berupa 0,36 sabu serta perlengkapan untuk mengonsumsi sabu, bukti lainnya adalah hasil tes urine Nunung dan suaminya.

"Sudah kami lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu," tandas Kombes Argo Yuwono.

(*)