1. Proses prubahan (turun kelas BPJS) hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS;
2. Perubahan kelas hanya boleh dilakukan peserta yang memiliki usia kepesertaan minimal 1 taun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya;
3. Prubahan kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga;
4. Telah melakukan pembayaran iuran pada bulan saat melakukan perubahan kelas;
5. Memenuhi syarat sebagai berikut: KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, Form Perubahan data dari kantor BPJS yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
Kamu bisa mendapatkan informasi layanan perubahan atau pindah kelas rawat melalui:
1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka menu ubah data peserta dan memasukkan data perubahan.
Setelah mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store/Apps store, klik menu ubah data peserta, masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400