Find Us On Social Media :

Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Inilah Cara Pindah Kelas dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi!

By Novita Desy Prasetyowati, Selasa, 19 November 2019 | 13:53 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Inilah Cara Pindah Kelas dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi!

Grid.ID - Berikut ini beberapa cara pindah kelas dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai solusi akiibat iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 mendatang.

Iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 membuat tak sedikit orang melakukan cara pindah kelas dan memenuhi syarat-syaratnya.

Dengan cara pindah kelas, masyarakat tidak terlalu khawatir dengan iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020.

Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang Iuran BPJS Kesehatan Naik di Semua Kelas Mulai Januari 2020

Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Perpres tentang iuran BPJS kesehatan di semua kelas mulai Januari 2020.

Melansir dari laman Setneg.go.id Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan presiden tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan akan menjadi sebagai berikut.

Baca Juga: Bergaji Ratusan Juta sebagai Menteri Kesehatan, Terawan Bertekad Sumbangkan Gaji Pertamanya ke BPJS Kesehatan: Gaji Pertama Itu Seharusnya Diserahkan Kepada Yang Kuasa

-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500,-

-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000,-

-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000,-

Baca Juga: Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Rakyat Terancam Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, hingga Dipersulit saat Ajukan Kredit Jadi Polemik Masyarakat

Kenaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan disebut lantaran adanya difisit yang telah terindikasi sejak program BPJS Kesehatan dijalankan.

Melansir dari laman Kompas.com, defisit telah dapat dilihat sejak awal program BPJS Kesehatan itu dijalankan dan urung diperbaiki sejak tahun 2016 lalu hingga sekarang.

Hal itu seperti pernyataan peneliti Lokataru Foundation , Muhammad Elfiansyah Alaydrus berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2019.

Baca Juga: Di Tuduh Tak Bisa Tunjukkan Tiket, Oknum Petugas Avsec Bandara Biak Larang Karyawan BPJS Terbang, Sempat Cekcok Hingga Diancam akan Dipukul

Salah satu penyebabnya ialah besaran iuran tidak sesuai dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedari awal.

"Namun pada kenyataannya iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengikuti usulan DJSN dan hanya sekali ditinjau ulang yakni pada 2016. Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka seharusnya paling lama setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan ulang untuk besaran iuran," jelas Elfiansyah.

Oleh karenanya beban difisit itu ditanggung oleh publik dengan cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditingkatkan 100 persen sejak Januari 2020 mendatang.

Baca Juga: Belum Kelar Polemik Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik

"Makanya defisit terus dan pada 2016 seharusnya mulai diperbaiki tapi banyak penolakan sehingga tidak terjadi kenaikan (iuran)," imbuhnya.

Lantas, kini masyarakat berbondong-bondong pindah kelas untuk mengurangi pengeluaran guna membayar iuran BPJS Kesehatan.

Masih dilansir dari laman Kompas.com, berikut ini syarat pindah kelas yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Dari Rumah Sakit Nakal Sampai Yang Meninggal Masih Bisa Klaim, Ini Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan Menurut Sri Mulyani

1. Proses prubahan (turun kelas BPJS) hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS;

2. Perubahan kelas hanya boleh dilakukan peserta yang memiliki usia kepesertaan minimal 1 taun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya;

3. Prubahan kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga;

Baca Juga: Anaknya Idap Penyakit Langka, Dede Sunandar Rela Daftar BPJS Hingga Menunggu Berjam-jam Hanya untuk Dapat Kartu Antre

4. Telah melakukan pembayaran iuran pada bulan saat melakukan perubahan kelas;

5. Memenuhi syarat sebagai berikut: KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, Form Perubahan data dari kantor BPJS yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Kamu bisa mendapatkan informasi layanan perubahan atau pindah kelas rawat melalui:

1. Aplikasi mobile JKN

Baca Juga: Petani Korban Penganiayaan Dipaksa Pulang Keluarga Saat Kritis Akibat Biaya Operasinya Tak Ditanggung BPJS

Peserta membuka menu ubah data peserta dan memasukkan data perubahan.

Setelah mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store/Apps store, klik menu ubah data peserta, masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa mendapatkan informasi melalui care center dan menyampaikan perubahan data.

Baca Juga: Nah Lo, Perokok Adalah Salah Satu Penyebab BPJS Kesehatan Tekor

3. Mobile Customer Service (MCS) / Mal Pelayanan Publik / Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)/Mal Pelayanan Publik/Kantor BPJS Kesehatan Cabang terdekat sesuai dengan waktu operasional.

Sementara itu, berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cuitannya Tak Bisa Dimasuk Akal Jika Dibaca, Akun Twitter BPJS Dibully Netizen

1. Ambil nomor antrean hingga dipanggil petugas;

2. Sampaikan alasan melakukan perubahan atau menurunan kelas BPJS Kesehatan, dan tunggu proses dari petugas.

Namun, perubahan kelas itu baru berlaku satu bulan setelahnya. (*)