Find Us On Social Media :

Tercatat Ada 397 Pejabat Politik Terjerat Korupsi Sejak 16 Tahun Silam, KPK Imbau Para Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020: Jangan Sampai Ini Terulang Kembali!

By Novia, Rabu, 30 September 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi

Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, sebelumnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang penjerat para calon kepala daerah.

Baca Juga: Tega! Ditinggalkan di Pinggir Kali Sendirian dan Ditutupi Tumpukan Daun Pisang dengan Kondisi Sekarat, Bayi Malang Tewas Saat Dilarikan Ke Rumah Sakit

Cakada atau Calon Kepala Daerah yang bermasalah dan mendaftarkan diri pada pilkada 2020 akan tetap diproses.

Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020) lalu.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," tegasnya.

Baca Juga: Keterbatasan Bukan Alasan, Difabel Lansia di Yogyakarta Sukses Buat Layangan Besar hingga Banjir Pesanan!

Hanya saja, sikap KPK ini berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses penanganan perkara terhadap Cakada di Pilkada 2020.

Ali mengatakan, KPK yakin proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.

Sebab, dijelaskannya, proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.

(*)