Find Us On Social Media :

Tercatat Ada 397 Pejabat Politik Terjerat Korupsi Sejak 16 Tahun Silam, KPK Imbau Para Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020: Jangan Sampai Ini Terulang Kembali!

By Novia, Rabu, 30 September 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus tindak korupsi yang dilakukan para pejabat publik seolah tak pernah ada habisnya.

Tak henti dilakukan pemberantasan, namun lagi-lagi pejabat politik kembali memasuki lubang hitam yang terus menerus merugikan masyarakat.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sejauh ini berhasil mencatat dan mendata pejabat yang terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Punya Tato Sebadan, Pria Ini Dipecat Sebagai Guru TK dan Ungkap Kekecewaannya: Aku Menyukai Pekerjaanku..

Melansir informasi dari Kompas.com pada Rabu (30/9/2020), kasus korupsi sejak tahun 2004 hingga Mei 2020, tercatat ada 397 pejabat politik yang melakukan tindak curang.

Ya, 16 tahun terakhir, dikabarkan hampir 400 pejabat politik melakukan tindak korupsi.

Tak berhenti sampai di situ, Direktur pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono membeberkan bahwa kasus politik tak hanya terjadi pada pejabat di Ibukota saja.

Baca Juga: 16 Hari Menghilang, Gadis Palembang Ini Diduga Dibawa Lari Pacarnya, Korban Sempat Video Call Orang Tuanya dalam Kondisi Gelap dan Mengatakan Ingin Pulang!

Namun, tindak korupsi tersebut juga melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif.

"Korupsi yang ditangani KPK 36 persen atau 397 perkara, itu adalah melibatkan pejabat politik."

"Anggota DPR/DPRD 257, wali kota/bupati 119, ini sampai Mei 2020," jelas Giri dalam sebuah webinar yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Diduga Memiliki Kelainan Seks, Maling Celana Dalam Wanita di Cianjur Bikin Geger Warga Usai Kedapatan Membuang Kembali Hasil Curiannya dengan Kondisi Penuh Cairan Sperma!

Dalam kurun waktu tersebut, Giri juga mengungkapkan terdapat 21 gubernur yang ditangani melakukan tindak serupa.

Selain itu, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch yang menggabungkan jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi.

Selain itu, data KPK juga menunjukkan bahwa kasus korupsi telah terjadi di 27 dari 34 provinsi se-Indonesia selama 2004-2020.

Baca Juga: Tertindih Mobil hingga Tewas di Tempat, Anggota Polsek Sungai Menang Dikabarkan Gugur Saat Mengejar Pelaku Pencurian Sawit!

Berkaca dari data tersebut, Giri mengimbau para calon kepala daerah yang akan menjalankan Pilkada 2020 hendak menghindari dan menjauhi praktik curang tersebut.

"Jangan sampai ini terulang kembali. Jadi Bapak semangat untuk kampanye, terpilih, tapi jangan sampai menjadi bagian yang warna merah," ujar Giri.

"Pemberantasan korupsi di konteks politik menjadi sangat proritas bagi KPK baik untuk pencegahan, penindakan, dan pendidikan," pungkasnya.

Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, sebelumnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang penjerat para calon kepala daerah.

Baca Juga: Tega! Ditinggalkan di Pinggir Kali Sendirian dan Ditutupi Tumpukan Daun Pisang dengan Kondisi Sekarat, Bayi Malang Tewas Saat Dilarikan Ke Rumah Sakit

Cakada atau Calon Kepala Daerah yang bermasalah dan mendaftarkan diri pada pilkada 2020 akan tetap diproses.

Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020) lalu.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," tegasnya.

Baca Juga: Keterbatasan Bukan Alasan, Difabel Lansia di Yogyakarta Sukses Buat Layangan Besar hingga Banjir Pesanan!

Hanya saja, sikap KPK ini berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses penanganan perkara terhadap Cakada di Pilkada 2020.

Ali mengatakan, KPK yakin proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.

Sebab, dijelaskannya, proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.

(*)