Find Us On Social Media :

Dunia Pendidikan Indonesia Ikut Terkena Imbas dari Pandemi Covid-19, Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah

By Novia, Kamis, 4 Februari 2021 | 21:00 WIB

Potret Nadiem Makarim Kenakan Baju Batik

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia memberikan begitu banyak dampak di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Adanya pandemi ini, membuat masyarakat mau tak mau harus mengurangi kegiatan sosial mereka.

Hal tersebut pun berimbas pada mereka yang tengah merantau di luar kota menjadi tidak bisa bertemu dengan sanak keluarganya.

Selain itu, juga terdapat banyak karyawan yang terkena PHK lantaran akibat adanya pandemi covid-19.

Baca Juga: Cerita Masa-Masa Sekolah, Nadiem Makarim Mengaku Sempat Depresi Gara-Gara Sikap Gurunya : Kayak Nge-bully Saya di Kelas

Beberapa keryawan lain pun juga terpaksa bekerja dari rumah (WFH) untuk mengurangi persebaran kasus covid-19.

Tak hanya itu, dunia pendidikan Indonesia pun juga terkena imbas dari adanya pandemi covid-19.

Banyak siswa yang terpaksa belajar dari rumah untuk mengikuti proses pembelajaran sekolah.

Bahkan tak sedikit siswa maupun orang tua yang mengeluhkan bahwa kegiatan belajar dari rumah tidaklah efektif.

Baca Juga: Gelontorkan Dana Rp 9 Triliun untuk Siswa sampai Dosen, Nadiem Makarim Jawab Kecemasan Masyarakat: Saya Tidak akan Berhenti di Sini!

Namun apa boleh buat, demi mengurangi persebaran kasus covid-19, siswa terpaksa harus mematuhi aturan tersebut.

Tak terasa hampir satu tahun lamanya para siswa melalui proses belajar dari rumah semenjak pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Para siswa pun akan segera dihadapkan dengan berbagai ujian sekolah.

Karena kasus covid-19 di Indonesia belum kunjung turun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pun akhirnya merilis surat edaran terkait nasib ujian para siswa ke depannya.

Baca Juga: Tak Punya Smartphone hingga Terpaksa Utang untuk Beli Paket Internet, Siswi SD di Madura Curhat ke Nadiem Makarim soal Kebijakan Belajar di Rumah: Meski Saya Dilahirkan dari Keluarga Kurang Mampu, Saya Ingin Lulus dengan Baik

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, Nadiem Makariem akhirnya menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Selain itu, pada Kamis (4/2/2021), akun gosip Lambe Turah melalui akun Instagram miliknya @lambe_turah juga membagikan potret isi dari surat edaran tersebut.

Terdapat 9 poin penting dalam surat edaran tersebut yang menejlaskan mengenai nasib proses ujian siswa ke depannya.

Pada poin pertama Mendikbud memastikan bahwa Ujian Nasional (UN) tahun 2021 ditiadakan.

Baca Juga: Profil Istri Mendikbud Nadiem Makarim, Wanita Karier Sukses Duduki Jabatan yang Tak Kalah Mentereng

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Lalu pada poin kedua menjelaskan dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka kedua ujian tersebut tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Melalui surat edaran tersebut, Nadiem Makarim mengungkapkan alasan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan sebagai langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehaatn peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Kariernya Tak Kalah Mentereng dari Nadiem Makarim, Latar Belakang Istri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Sebagai gantinya, syarat kelulusan siswa berdasarkan nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan keikutsertaan siswa dalam ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Pada poin-poin selanjutnya, Mendikbud lebih menjelaskan rincian tentang kriteria dan ketentuan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, Mendikbud juga menjelaskan proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

(*)