Find Us On Social Media :

Buat Heboh Publik, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Beberkan 5 Poin Keberatan Terkait Penayangan Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 15 Maret 2021 | 16:40 WIB

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Ia juga menghimbau masyarakat untuk memboikot siaran tersebut.

"Kami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu, kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau menonton, ratingnya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak akan ada itu lagi," kata Hadi yang dikutip dari Kompas.com.

Buntut dari persoalan tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) merilis 5 poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi.

Baca Juga: Turut Hadir di Acara Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Kocaknya Ari Lasso Ucapkan Selamat Kepada Anang Hermansyah yang Akan Jadi Kakek, Warganet: Next Mbah Lasso

Dikutip dari TribunWow.com, melalui siaran persnya, KNRP menyebutkan 5 hal keberatannya atas acara pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.

Pada poin pertama, KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang dengan jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas.

Pada poin kedua, KNRP menyesalkan sikap KPI yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, padahal jelas-jelas isi siaran tersebut melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

KNRP kemudian juga menyesalkan KPI yang tak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2.

Baca Juga: Tak Muluk-muluk dan Tak Minta Banyak Dilibatkan, Krisdayanti Cuma Ingin Menyaksikan Aurel Hermansyah Naik Pelaminan

KNRP juga kembali menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat di media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Di poin terakhir, KNRP menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI.

Menanggapi hal tersebut, KPI telah berencana untuk memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggung jawab atas siaran lamaran Aurel dan Atta untuk dimintai penjelasan.

(*)