Find Us On Social Media :

Angka Penularan dan Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Masyarakat Diimbau Tidak Pergi Kemana-mana

By Mia Della Vita, Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB

Gambar ilustrasi untuk pemudik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Hal disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Ungkap Beda Pendapat dengan Paula Verhoeven Soal Mengurus Kiano Tiger Wong di Masa Pandemi, Baim Wong: Saat Itu Bertabrakan Banget..

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,"ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.

Muhadjir mengatakan angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang masih terbilang tinggi.

Baca Juga: Gendong Mesra Pemeran Reyna di Ikatan Cinta Usai Hubungannya dengan Billy Syahputra Disebut Kandas. Amanda Manopo Justru Banjir Pujian, Netizen: Gemes Banget Kalian!

Mengingat hal itu, pemerintah akhirnya menetapkan untuk melarang masyarakat mudik.

Dengan begitu, kata dia, salah satu upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

Baca Juga: Harta Duniawinya Bukan Kaleng-kaleng hingga Miliki Rumah Megah Bak Istana Senilai Rp 45 Miliar, Intip Mewahnya Dapur Luna Maya yang Berhiaskan Marmer yang Didominasi Warna Putih!

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Muhadjir menambahkan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Baca Juga: Harta Duniawinya Bukan Kaleng-kaleng hingga Miliki Rumah Megah Bak Istana Senilai Rp 45 Miliar, Intip Mewahnya Dapur Luna Maya yang Berhiaskan Marmer yang Didominasi Warna Putih!

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.

Ini merupakan keputusan akhir pemerintah setelah muncul wacana mudik 2021 diperbolehkan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Baru Tayang 2 Episode, SBS Akhirnya Putuskan untuk Membatalkan Penayangan Drama 'Joseon Exorcist' Usai dapat Kritikan Pedas dari Netizen

Saat ditemui selepas rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021), Menhub mengatakan pemerintah tak akan melarang mudik lebaran pada tahun ini.

Namun demikian, Budi menegaskan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2021 akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan bukan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat untuk mudik.

Baca Juga: Gaji Terpaksa Dipotong Akibat Pandemi? Simak 6 Tips Biar Keuangan Tetap Stabil

"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub."

"Kami akan diskusi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten."

"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," ujar Budi dikutip dari Tribun Solo, Jumat (26/3/2021).

 

(*)