Find Us On Social Media :

Raup Keuntungan Rp 30 Juta per Hari dari Bisnis Curangnya Menggunakan Rapid Antigen Bekas, Tengok Rumah Baru Manajer Kimia Farma yang Sedang Dibangun Megah Berlantai Dua

By Novia, Sabtu, 1 Mei 2021 | 14:00 WIB

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya

Di tengah kemarahan publik terhadap kasus ini, dilansir TribunSumsel.com, terkait kasus ini ada kabar yang lebih mencengangkan.

Pasalnya, Picandi Mosko alias PM (45) atau Business Manager Laboratorium Kimia Farma diketahui tengah membangun rumah mewah.

Sebagaimana diketahui, PM telah ditangkap dan diamankan di Medan.

Tercatat sebagai warga Lubuklinggau, Sumatra Selatan, PM merupakan warga yang tinggal di Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: Viral Penggunaan Alat Rapid Tes Antigen Bekas yang Dipakai Lagi oleh Petugas Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Ahli Beberkan Bahayanya!

Tak sendirian, Picandi Mosko telah diamankan bersama empat pegawai lainnya yakni, SP, DP, BM dan RN.

Disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan, PM yang merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu telah meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per hari dari tindak curangnya itu.

Nominal tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyidikan.

Mirisnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif mencari keuntungan.

Kini, atas tindakan curang itu, PM dan komplotannya diperkirakan telah mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.

"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan."

"Tapi kita dalami. Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," ujar Irjen Pol Panca Putra.