Find Us On Social Media :

Targetkan Polisi Berpangkat Aiptu tapi Salah Sasaran hingga Tewaskan Anak Driver Ojol, Perempuan Pengirim Sate Beracun di Yogyakarta Sudah Diamankan di Kepolisian

By Novita, Senin, 3 Mei 2021 | 08:44 WIB

Perempuan pengirim sate beracun tertangkap target sasarannya seorang polisi berpangkat Aiptu.

Grid.ID - Perempuan pengirim sate beracun di Yogyakarta yang menewaskan anak driver ojol sudah diamankan pihak kepolisian.

Disebut saksi, perempuan pengirim sate beracun di Yogyakarta salah sasaran lantaran targetkan polisi berpangkat Aiptu tapi justru menewaskan anak driver ojol.

Polisi berpangkat Aiptu yang menjadi target sasaran perempuan pengirim sate beracun di Yogyakarta juga merupakan seorang penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta.

Sebagaimaa dilansir Grid.ID dari laman TribunJogja.com, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi membenarkan penangkapan perempuan pengirim sate beracun di Yogyakarta.

Perempuan yang masih berstatus saksi tersebut berhasil diamankan polisi, pada Minggu (2/5/2021).

AKP Ngadi mengatakan akan segera mengumumkan identitas saksi yang selama ini dicari dalam kasus sate beracun hingga menewaskan anak driver ojol di Yogyakarta.

"Tunggu besok ya (Hari ini). Iya sesuai dengan yang disampaikan oleh Bandiman (ciri-ciri pengirim paket)," katanya singkat, Minggu (02/05/2021).

Baca Juga: Perempuan Pengirim Sate Beracun Terancam Hukuman Mati, Polisi Duga Keterlibatan Pihak Lain, Kapolres Bantul: Pelakunya Bisa Lebih dari Satu Orang

Bandiman merupakan driver ojek online (ojol) yang anaknya jadi korban sate beracun.

Sebagaimana diketahui, ciri-ciri perempuan pengirim sate beracun yang diungkap Bandiman antara lain, masih muda, berkulit putih, dan tinggi sekitar 160cm, serta mengenakan baju berwarna krem.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan akan mengumumkan identitas perempuan pengirim sate beracun pada hari ini, Senin (3/5/2021).

"Ya tunggu besok. Akan Kami sampaikan besok (konferensi pers)," tutupnya.

Selain itu, sosok target sasaran penerima sate beracun yang disebut bernama Tomy turut terungkap.

Identitas Tomy sebagai target penerima paket sate beracun merupakan seorang penyidik senior di Poresta Yogyakarta.

Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Rahaja, Minggu (02/05/2021) seperti dilansir Grid.ID dari laman TribunJakarta.

Baca Juga: Berjuluk Sillent Killer, Bumbu Sate Misterius yang Dikonsumsi Anak Driver Ojol Ternyata Mengandung Racun Berbahaya Ini

"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," ujar AKP Timbul.

Timbul mengatakan Aiptu Tomy telah menangani ratusan kasus kriminal.

Meski begitu, ia enggan mengungkap kasus kriminal paling krusial yang pernah ditangani Aiptu Tomy karena perlu memastikan lebih lanjut.

"Belum tahu pasti kalau itu, banyak ya," kata Timbul.

Selain itu, target sasaran pelaku ternyata seorang yang berprestasi.

Pasalnya, Aiptu Tomy pernah mendapatkan penghargaan dari Polda DIY pada 2017 sebagai penyidik terbaik.

"Ya karena sudah senior di reskrim Polresta, artinya memang bisa bekerja," terangnya lagi.

Meski begitu, AKP Timbul enggan menyebut berapa lama Aiptu Tomy bekerja sebagai penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Baca Juga: Perempuan Pengirim Sate Beracun Terancam Hukum Mati, Pakar Hukum UAJY: Dapat Dipastikan Pembunuhan Berencana!

"Kalau itu belum tahu pasti, yang jelas dia sudah senior," tegasnya.

Sebagaimana diketahu, paket sate beracun menewaskan seorang bocah warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, pada 25 April 2021 lalu.

Korban yang merupakan anak pengemudi ojol bernama Naba Faiz Prasetya meninggal dunia usai menyantap sate yang berisi racun sianida.

"Hasil laboratorium, iya, positif sianida. Racunnya potasium sianida," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Sabtu (1/5/2021).

Punya motif pembunuhan berencana meski salah sasaran, tersangka dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Paling ringan penjara seumur hidup harusnya. Dan paling fatal ya hukuman mati," ungkap Suprapto, dosen Sosiologi UGM yang meyakini adanya pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Suprapto mengatakan kasus ini harus diusut hingga tuntas agar tak terjadi di kemudian hari.

"Harus dikawal betul. Karena kalau tidak itu bisa jadi modus operansi baru, bentuk teror kepada penyidik kepolisian," pungkas Suprapto.

(*)