Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills, Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Kejadian pernikahan bocah di bawah umur juga pernah viral dan terjadi di Indonesia, yaitu kisah Lutfiana Ulfa dan Syekh Puji.
Dikutip Grid.ID melalui Tribun Style, Jumat (20/5/2022), pernikahan dilakukan dengan berdasarkan cinta dan atas kesepakatan dari Syekh Puji dan Ulfa, di mana keduanya ingin membentuk keluarga yang bahagia.
Syekh Puji menikahi Ulfa yang saat itu masih kelas 8 SMP dari Kecamatan Klepu, Kabupaten Semarang, sebagai istri kedua dengan alasan dijadikan direktur di perusahaannya.
Syekh Puji juga menjanjikan istrinya itu akan menjadi direktur termuda di Indonesia.
Syekh Puji diketahui memiliki bisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Dikutip dari SuryaMalang.com, Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.