Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Entah apa yang ada di dalam pikiran orang tua bocah asal Iran bernama Fatima.
Orang tua Fatima tega menikahkan anaknya yang berusia 10 tahun dengan sepupunya sendiri yang berusia 22 tahun.
Tentu saja hal tersebut mendapatkan kecaman luas atas praktik pernikahan anak di bawah umur yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.
Dalam video, seorang Mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.
Dilaporkan Daily Mirror via Gryd Hype pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah Mullah. "Dengan izin orang tua saya, ya," jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.
Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills, Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Kejadian pernikahan bocah di bawah umur juga pernah viral dan terjadi di Indonesia, yaitu kisah Lutfiana Ulfa dan Syekh Puji.
Dikutip Grid.ID melalui Tribun Style, Jumat (20/5/2022), pernikahan dilakukan dengan berdasarkan cinta dan atas kesepakatan dari Syekh Puji dan Ulfa, di mana keduanya ingin membentuk keluarga yang bahagia.
Syekh Puji menikahi Ulfa yang saat itu masih kelas 8 SMP dari Kecamatan Klepu, Kabupaten Semarang, sebagai istri kedua dengan alasan dijadikan direktur di perusahaannya.
Syekh Puji juga menjanjikan istrinya itu akan menjadi direktur termuda di Indonesia.
Syekh Puji diketahui memiliki bisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Dikutip dari SuryaMalang.com, Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.
Syekh Puji memang dikenal sebagai sosok yang eksentrik.
Pada bulan Desember 2006 pria kelahiran Semarang, 4 Agustus 1965 ini pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang Syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono.
Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.
Kabar pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa memicu kecaman berbagai pihak, yang antara lain menilai Syekh Puji melanggar Undang-undang tentang Perkawinan dan memperlakukan seorang anak gadis belia dan tak semestinya.
Bahkan sejumlah aktivis LSM pembela perempuan dan anak melaporkan pria berewokan tersebut ke Polda Jateng.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Akibatnya, Polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Sejak pertengahan Maret tahun 2009 lalu, Polisi pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka karena melanggar Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada November 2010, pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah itu pun harus mendekam di penjara.
Sementara pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.
Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.
Karena usia Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan sudah ada izin poligami dari istri pertama.
Menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.
(*)