Find Us On Social Media :

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Penggunaan Gas Air Mata Tak Dibahas di Rapat, yang Dibicarakan Malah Hal Ini

By Mia Della Vita,None, Jumat, 27 Januari 2023 | 17:29 WIB

Kabang Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dipilih jaksa sebagai orang pertama yang diperiksa dalam sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Grid.ID- Terdakwa Abdul Haris, Security Officer dan Suko Sutrisno, Ketua Panpel Arema PC menjalani persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, salah satunya adalah Kabang Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di sidang ini, Wahyu dipilih jaksa sebagai orang pertama yang diperiksa.

Pasalnya, menurut keterangan BAP dianggap mengetahui larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Diketahui dari keterangan BAP, Wahyu dianggap memahami regulasi terkait gas air mata karena ia mengikuti rapat koordinasi bersama panpel sebelum laga Persebaya vs Arema FC digelar.

Rapat pertama digelar pada tanggal 15 September 2022 dan rapat selanjutnya pada 28 Oktober 2023.

Pada rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang, menyampaikan kepada anggota Brimob untuk melarang menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Wahyu pun membantah keterangan BAP tersebut.

Sebab, kata Wahyu, Kasat Intel Polres Malang tak hadir sehingga pembahasan larangan gas air mata tidak sesuai kondisi rapat.

Disebutkan Wahyu, larangan itu disampaikan setelah jam salat sehingga sudah di luar jam rapat.

"Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah salat Zuhur atau Asar. Itu jamnya di luar rapat," kata Wahyu, seperti dikutip dari SuryaMalang.com.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan, Polisi Ungkap Alasannya