Find Us On Social Media :

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Penggunaan Gas Air Mata Tak Dibahas di Rapat, yang Dibicarakan Malah Hal Ini

By Mia Della Vita,None, Jumat, 27 Januari 2023 | 17:29 WIB

Kabang Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dipilih jaksa sebagai orang pertama yang diperiksa dalam sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Grid.ID- Terdakwa Abdul Haris, Security Officer dan Suko Sutrisno, Ketua Panpel Arema PC menjalani persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, salah satunya adalah Kabang Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di sidang ini, Wahyu dipilih jaksa sebagai orang pertama yang diperiksa.

Pasalnya, menurut keterangan BAP dianggap mengetahui larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Diketahui dari keterangan BAP, Wahyu dianggap memahami regulasi terkait gas air mata karena ia mengikuti rapat koordinasi bersama panpel sebelum laga Persebaya vs Arema FC digelar.

Rapat pertama digelar pada tanggal 15 September 2022 dan rapat selanjutnya pada 28 Oktober 2023.

Pada rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang, menyampaikan kepada anggota Brimob untuk melarang menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Wahyu pun membantah keterangan BAP tersebut.

Sebab, kata Wahyu, Kasat Intel Polres Malang tak hadir sehingga pembahasan larangan gas air mata tidak sesuai kondisi rapat.

Disebutkan Wahyu, larangan itu disampaikan setelah jam salat sehingga sudah di luar jam rapat.

"Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah salat Zuhur atau Asar. Itu jamnya di luar rapat," kata Wahyu, seperti dikutip dari SuryaMalang.com.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan, Polisi Ungkap Alasannya

Kesaksian Wahyu pun diperkuat dengan keterangan saksi lain, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Meskipun di rapat pertama, Bambang mengakui absen, tetapi ia hadir di rapat kedua.

Menurut Bambang, di rapat tersebut panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

Bahkan, yang dibahas panpel justru terkait penjualan tiket.

"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian," terang Bambang.

Baru setelah rapat itu selesai, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas.

Ada polisi yang dibekali tameng, alat pemadam api ringan (APAR), dan gas air mata.

Bambang menyebut, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.

Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan pertandingan sepak bola, harus membekali diri dengan senjata.

Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim Akui Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Lebih lanjut, AKP Hasdarmawan mengakui memerintahkan penembakan gas air mata ke Aremania saat tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Duka Masih Menyelimuti Korban Tragedi Kanjuruhan, Vino G. Bastian Kritik Keras Aksi Ketua Umum PSSI Main Bola dengan Presiden FIFA!

Terdakwa mengungkapkan pengakuannya saat menjadi saksi atas terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim tersebut memutuskan memberi perintah penembakan.

Pada saat kejadian, Aremania turun dari tribune ke lapangan tidak lama setelah laga Arema FC vs Persebaya berakhir.

Saat itu terjadi serangan dari suporter yang melemparkan botol ke polisi.

Hasdarmawan mengaku telah mencoba berkomunikasi saat terjadi serangan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari Danton dan Danki.

"Karena serangan (lemparan, red.) itu sudah banyak, saya mencoba kontek dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi Danton dan Danki. Tapi, saat itu tidak ada tanggapan," ungkapnya.

Karena hal tersebut, Hasdarmawan kemudian memerintahkan anggotanya untuk bersiap menembakkan gas air mata.

"Akhirnya saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujarnya.

Kemudian anggota memasukkan peluru ke senjata.

Tembakan itu diarahkan ke titik yang dianggap rawan serangan, termasuk ke tribune.

Hasdarmawan tidak ingat jumlah peluru gas air mata yang mengarah ke suporter.

Baca Juga: Viral Remaja Bertahan 12 Hari di Stadion Kanjuruhan, Ngaku Tunggu 3 Temannya yang Ternyata Sudah Meninggal Dunia

Ia memperkirakan sebanyak 36 tembakan.

Keputusan yang sama pun juga diambil Hasdarmawan saat melihat suasana di luar stadion.

Ia memberi perintah melalui HT kepada anggota menembakkan gas air mata sebanyak satu sampai dua kali.

Sebab, menurut Hasdarmawan saat itu kekuatan polisi terbilang lemah sehingga perlu dicegah.

"Saya berfikir kekuatan polisi sedikit. Kalau tidak dihalau, maka kami semakin diserang. Bisa dibayangkan kalau tidak dihalau, kami jadi apa," terangnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Telat Bahas Larangan Gas Air Mata: Itu Jamnya di Luar Rapat