Find Us On Social Media :

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Penggunaan Gas Air Mata Tak Dibahas di Rapat, yang Dibicarakan Malah Hal Ini

By Mia Della Vita,None, Jumat, 27 Januari 2023 | 17:29 WIB

Kabang Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dipilih jaksa sebagai orang pertama yang diperiksa dalam sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Kesaksian Wahyu pun diperkuat dengan keterangan saksi lain, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Meskipun di rapat pertama, Bambang mengakui absen, tetapi ia hadir di rapat kedua.

Menurut Bambang, di rapat tersebut panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

Bahkan, yang dibahas panpel justru terkait penjualan tiket.

"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian," terang Bambang.

Baru setelah rapat itu selesai, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas.

Ada polisi yang dibekali tameng, alat pemadam api ringan (APAR), dan gas air mata.

Bambang menyebut, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.

Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan pertandingan sepak bola, harus membekali diri dengan senjata.

Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim Akui Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Lebih lanjut, AKP Hasdarmawan mengakui memerintahkan penembakan gas air mata ke Aremania saat tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Duka Masih Menyelimuti Korban Tragedi Kanjuruhan, Vino G. Bastian Kritik Keras Aksi Ketua Umum PSSI Main Bola dengan Presiden FIFA!