Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Tata Cara Algojo Nusakambangan Eksekusi Terpidana Mati

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 13 Februari 2023 | 18:25 WIB

Ferdy Sambo dan ilustrasi tembak mati

Grid.ID - Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dilakukan pada Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan.

Keputusan vonis hukuman mati diambil karena Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip Grid.ID dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambung Hakim.

Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman seumur hidup.

Putusan hakim ini menguatkan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 17 Januari 2023 lalu, di mana jaksa menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

Reaksi Ferdy Sambo Usai Dinovis Hukuman Mati

Berdasarkan pantauan Grid.ID dari Youtube Live Kompas TV, Ferdy Sambo menunjukkan reaksi datar saat vonis dibacakan.

Baca Juga: Sudah Tak Bisa Berkutik, Hakim Beberkan Bukti-bukti Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Terungkap Senjata yang Digunakan

Dia tampak tenang dan diam, tangannya mengatup dan kepalanya tetap tegak.

Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat menggerakkan kakinya, tetapi tetap fokus mendengarkan pernyataan dari hakim.