Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Tata Cara Algojo Nusakambangan Eksekusi Terpidana Mati

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 13 Februari 2023 | 18:25 WIB

Ferdy Sambo dan ilustrasi tembak mati

Namun menurut UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Pengakuan Algojo Nusakambangan dalam Proses Esksekusi Napi 

Penjara Nusakambangan sudah terkenal sebagai rumah tahanan dengan aturan ketat.

Hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Berderai Air Mata Sembari Singgung Mukjizat Tuhan

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.