Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Tata Cara Algojo Nusakambangan Eksekusi Terpidana Mati

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 13 Februari 2023 | 18:25 WIB

Ferdy Sambo dan ilustrasi tembak mati

Tatapan matanya pun tampak tajam.

Setelah sidang dinyatakan ditutup, Ferdy Sambo langsung berjalan ke arah tim penasehat hukumnya dan tampak melakukan percakapan singkat.

Tak ada ekspresi tertekan yang terlihat dari sosok Ferdy Sambo.

Tak lama kemudian, Sambo meninggalkan ruang sidang.

Dia bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media sembari mengenakan rompi tahanannya.

Dasar Hukum Pidana Mati

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Rupanya Hal Ini yang Jadi Alasan Hakim Jatuhi Hukuman!

Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964, belum ada aturan soal tenggat waktu kapan eksekusi hukuman mati dilakukan.