Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Tata Cara Algojo Nusakambangan Eksekusi Terpidana Mati

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 13 Februari 2023 | 18:25 WIB

Ferdy Sambo dan ilustrasi tembak mati

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Melansir Intisari Online, berikut urutan hukuman eksekusi mati berdasarkan kesaksian mantan algojo Nusakambangan.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Ternyata Sempat Tegas Tuntut Hal Ini: Agar Tidak Ada Yosua Yosua Lain

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang.

(*)