Find Us On Social Media :

Diduga Terima Suap Rp37 Miliar, Rafael Alun Diultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri, Begini Nasib Ayah Mario Dandy!

By Grid., Selasa, 21 Maret 2023 | 19:05 WIB

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diultimatum KPK untuk tak kabur ke luar negeri.

Grid.ID - Rafael Alun kini tengah berkasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terima suap sebesar Rp37 miliar.

Adanya dugaan suap sebesar Rp37 miliar itu terungkap lantaran terdapat deposit uang di bank atas nama Rafael Alun yang diam-diam disembunyikan oleh ayah Mario Dandy.

Alhasil, Rafael Alun diultimatum oleh KPK untuk tak kabur ke luar negeri.

Dia diperiksa terkait harta kekayaan akibat kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak.

Dalam kasus Mario Dandy, tiga orang telah ditetap sebagai tersangka.

Diantaranya yakni Mario Dandy Satriyo dan kekasih, AGH serta Shane Lukas.

Akibat kasus tersebut membuat khalayak ramai menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo saat menjabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kini Rafael mendapatkan ultimatum dari KPK agar tidak kabur ke luar negeri.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika mendengar informasi Rafael hendak melarikan diri dari Indonesia.

"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," tandas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Asep mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pencegahan terhadap Rafel Alun Trisambodo.

Baca Juga: MIRIS! Rafael Alun Sibuk Bolak-balik ke Bank Amankan Harta Rp37 M Usai Diincar KPK, Kepergok Belum Jenguk Mario Dandy!

Pasalnya, jelas Alex, kasus yang menjerat Rafael masih dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan, cegah ke luar negeri baru bisa dilakukan apabila kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Asep pun memastikan KPK baru akan mencegah Rafael ketika kasusnya sudah naik penyidikan.

"Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," kata Asep.

Diketahui, KPK sebelumnya mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.

Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai.

Rafael Alun juga dicurigai melakukan pencucian uang.

Belakangan, ia disebut memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.

KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.

Pada proses ini, KPK mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

PPATK Temukan Rp 37 Miliar Deposito Milik Rafael Alun Trisambodo

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo miliki deposito box sebesar Rp 37 Miliar.

Fakta terbaru itu diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Uang puluhan miliar itu disimpan di dalam safe deposit box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Jadi Pejabat Pajak tapi Tak Bayar Pajak, Borok Rafael Alun Terkuak Usai Dipecat dari ASN Perpajakan!

"[Temuan uang di deposit box Rafael Alun] Ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Dalam deposit box itu, Ivan membenarkan bahwa terdapat uang sekitar Rp 37 miliar milik Rafael Alun.

Uang di dalam deposit box itu dalam pecahan mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

"[Rp 37 M] Ya. Tergantung kursnya bisa lebih dari itu," ucapnya.

Ivan menyebut uang berjumlah puluhan miliar itu berbeda dengan mutasi rekening Rafael senilai Rp500 miliar yang sebelumnya telah diblokir PPATK.

"Enggak [termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ucapnya. PPATK menduga uang Rp37 miliar itu berasal dari hasil suap.

"Dugaan hasil suap," kata Ivan.

PPATK juga akan memblokir uang diduga milik Rafael yang tersimpan di safe deposit box tersebut.

Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

Terkait temuan deposit box tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahuinya. "[Deposit box Rafael Alun] Saya enggak tahu itu," kata Marwata di sela menghadiri acara di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/3).

Dia mengaku, informasi mengenai deposit box tersebut belum sampai ke pimpinan KPK. "Saya enggak tahu, informasi itu tidak sampai ke pimpinan," ujarnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Rp56 Miliar Rafael Alun Kini Diusut KPK, Konsultan Pajak Ayah Mario Dandy Diduga Kabur ke Luar Negeri

Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan enggan berkomentar mengenai informasi itu. Ia mengaku baru mendengar hal tersebut. "Tidak ada komentar. Baru dengar saya juga," jelas Pahala kala ditemui pada acara yang sama.

PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.

PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.

Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar, terhitung sejak 2019 hingga 2023.

Pemblokiran sejumlah rekening di atas sebagai buntut ditemukannya harta tak wajar Rafael Alun. Keuangan Rafael Alun ini diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael Alun juga sudah diperiksa KPK. Dia telah memberikan klarifikasi terkait sumber harta dan kekayaannya dalam laporan LHKPN yang berjumlah Rp 56 miliar.

Diduga, nilai kekayaan sebenarnya lebih tinggi dari itu. Tak hanya Rafael Alun, fenomena harta fantastis pejabat ini merembet jauh hingga pencopotan dirinya dari jabatannya hingga kemudian kini dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini juga yang membuat masyarakat semakin menyorot kendaraan mewah dan harta-harta lain pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus Rafael Alun sendiri bermula ketika putranya, Mario Dandy (20) terlibat kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023. Dari situ, Mario lalu viral. Dia kerap membagikan unggahan di media sosial sedang menggunakan kendaraan mahal, yakni Jeep Rubicon dan Harley. Sedangkan kedua aset itu tak tercatat di LHKPN Rafael Alun.

Dari viralnya kasus itu, barulah Rafael diproses. Tak lama sejak peristiwa penganiayaan terjadi, Rafael diproses secara administrasi oleh Kemenkeu hingga berujung pemecatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Ultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja (*)