Hina Presiden Indonesia di Medsos, Seorang Pelajar Diciduk Aparat Kepolisian
By Seto Ajinugroho, Senin, 17 September 2018 | 07:15 WIB
Diduga menghina presiden Joko Widodo di akun media sosial, seorang pelajar di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial SR (Tengah), ditangkap polisi.Di dalam aku media sosial facebooknya, SR yang merupakan warga Kelurahan Bonemarambe, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, menulis dengan kata yang tak pantas terhadap seorang kepala Negara.
Baca Juga : Lewati 22 Kali Kemo, Intan Khasanah Berjuang Melawan Kanker Getah Bening
SR terancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pasal KUHP pasal 207 tentang Penghinaan Kepada Pemerintah dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.(*)