Find Us On Social Media :

Hina Presiden Indonesia di Medsos, Seorang Pelajar Diciduk Aparat Kepolisian

By Seto Ajinugroho, Senin, 17 September 2018 | 07:15 WIB

Diduga menghina presiden Joko Widodo di akun media sosial, seorang pelajar di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial SR (Tengah), ditangkap polisi.Di dalam aku media sosial facebooknya, SR yang merupakan warga Kelurahan Bonemarambe, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, menulis dengan kata yang tak pantas terhadap seorang kepala Negara.

Grid.ID - Pelajar berinisial SR mungkin perlu menggunakan media sosial (medsos) secara lebih bijak.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (17/9) SR yang tinggal di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan pihak berwajib.

Hal itu dikarenakan SR mengunggah kata-kata tak pantas yang menghina presiden Indonesia Joko Widodo di akun facebooknya.

Baca Juga : Tiru Gaya Feminin Sporty Prilly Latuconsina dengan Sweatshirt dan Rok Mini di Bawah Harga 200 Ribu Rupiah

Menurut keterangan dari kepolisian Baubau, SR mengaku iseng saja saat menuliskan kata-kata penghinaan kepada Jokowi.

Baca Juga : Kekasih Hamil, Prilus Viali Sindu Nekat Bawa Kabur Kekasihnya yang Masih SMP

"Dari pemeriksaan, yang bersangkutan iseng, kemudian ingin menunjukkan punya sikap tertentu terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, dia lakukan itu karena iseng saja," kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Minggu (16/9).

Di akun facebooknya yang bernama Indrhaell indrhaell, SR melontarkan kalimat penghinaan itu ke grup 'ruang diskusi mencari parlemen 2019-2024.'

Baca Juga : Tampil Stylish ala Tantri Namirah dengan Knit Outer di Bawah Harga 300 Ribu Rupiah

Dalam postingannya SR menulis agar warga Kota Baubau memilih Jokowi pada pilpres 2019 nantinya.

Namun di akhir kalimat SR menulis kata-kata yang tak pantas bagi seorang Kepala Negara.

Baca Juga : Diperkosa Dan Disiksa Selama 44 Hari, Ini 10 Fakta Tentang Junko Furuta

Lantas Tim Unit Patroli Cyber Polres Baubau mengetahui hal tersebut dan mencokok SR.

"Dalam waktu 1x24 jam kita mencari dan mendapatkan ada seseorang dengan sengaja menulis dalam media sosial tersebut," ujar Daniel.

Saat ini SR sedang dalam pemeriksaan Polres Baubau.

Baca Juga : Lewati 22 Kali Kemo, Intan Khasanah Berjuang Melawan Kanker Getah Bening

SR terancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pasal KUHP pasal 207 tentang Penghinaan Kepada Pemerintah dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.(*)