"(Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta,"
"(janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta,"
"(janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta,"
"(janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.
Tersangka Berjumlah 3 Orang
Lebih lanjut, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang dalam praktiknya memiliki perannya masing-masing.
Yakni A alias MM, dokter lulusan sebuah universitas di Sumatra Utara yang berperan membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
"Dia (MM) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ungkap Yusri.
Kemudian RM, seorang bidan yang berperan mempromosikan praktik aborsi ilegal itu melalui website.
Dan yang terakhir SI, seorang residivis dengan kasus yang sana yang sekarang berperan sebagai karyawan klinik aborsi ilegal itu.
Source | : | Tribunjateng.com,Kompas.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |