Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sebuah klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, digerebek jajaran Polda Metro Jaya pada Selasa (11/02/2020) lalu.
Klinik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama 21 bulan itu tercatat sudah didatangi 1.632 pasien yang ingin menggugurkan janinnya.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat gelar kasus pada Jumat (14/02/2020).
"Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya," terang Yusri, seperti yang dilansir Grid.ID dari TribunJateng.com.
Dari situlah klinik aborsi ilegal itu mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.
"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," lanjut Yusri.
Rentang Tarif
Klinik aborsi ilegal yang beroperasi di daerah Paseban, Jakarta Pusat, ini diketahui mematok tarif yang berbeda-beda sesuai dengan usia kandungan yang hendak digugurkan.
"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya,"
"(Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta,"
"(janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta,"
"(janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta,"
"(janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.
Tersangka Berjumlah 3 Orang
Lebih lanjut, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yang dalam praktiknya memiliki perannya masing-masing.
Yakni A alias MM, dokter lulusan sebuah universitas di Sumatra Utara yang berperan membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
"Dia (MM) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ungkap Yusri.
Kemudian RM, seorang bidan yang berperan mempromosikan praktik aborsi ilegal itu melalui website.
Dan yang terakhir SI, seorang residivis dengan kasus yang sana yang sekarang berperan sebagai karyawan klinik aborsi ilegal itu.
Dilaporkan Warga
Melansir dari Kompas.id, pengungkapan praktik aborsi ilegal ini berawal dari laporan warga sekitar tempat praktek aborsi ini.
Setelah sekitar empat hari mengintai, pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 16.00 petugas menggerebek klinik dan menangkap basah pasien yang sedang menjalani tindakan.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti berupa satu jasad bayi dalam keadaan tidak utuh lagi dan diperkirakan berusia enam bulan.
Modus umum praktik aborsi ilegal ini adalah dengan membuang mayat janin hasil pengguguran ke dalam tangki septik. Namun, polisi masih akan terus mendalami kemungkinan lain.
10 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Yakni Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Pasalnya tindakan aborsi yang dilakukan tersangka diduga memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan pasiennya.
(*)
Source | : | Tribunjateng.com,Kompas.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |