Dilaporkan Warga
Melansir dari Kompas.id, pengungkapan praktik aborsi ilegal ini berawal dari laporan warga sekitar tempat praktek aborsi ini.
Setelah sekitar empat hari mengintai, pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 16.00 petugas menggerebek klinik dan menangkap basah pasien yang sedang menjalani tindakan.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti berupa satu jasad bayi dalam keadaan tidak utuh lagi dan diperkirakan berusia enam bulan.
Modus umum praktik aborsi ilegal ini adalah dengan membuang mayat janin hasil pengguguran ke dalam tangki septik. Namun, polisi masih akan terus mendalami kemungkinan lain.
10 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Yakni Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Pasalnya tindakan aborsi yang dilakukan tersangka diduga memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan pasiennya.
(*)
Source | : | Tribunjateng.com,Kompas.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |